Sabtu, 28 Mei 2011

GOOD GOVERNANCE

GOOD GOVERNANCE
DALAM ERA OTONAMI DAERAH
oleh :
Abdul Syani
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNUVERSITAS LAMPUNG
2008

PENDAHULUAN
Kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang lahir dalam rangka menjawab dan memenuhi tuntutan reformasi akan demokratisasi hubungan Pusat dan Daerah serta upaya pemberdayaan Daerah. Otonomi Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat.
Good Governance yang sering didengungkan akhir - akhir ini di dunia. Good Governance intinya adalah memperlemah kekuasaan Negara. Kebutuhan saat ini adalah Negara yang kuat bukan Negara yang lemah. Ide pelemahan negra yang terkandung dalam good governance jelas machiavelist, dimana dikatakan untuk memperkuat rakyat maka Negara haruslah lemah. Ide Nicollo Machiavelli itu salah, tetapi ini pun masih di tambahi kesalahanya menjadi : kalau ingin memperkuat pasar maka Negara harus dilemahkan. Ini adalah dasar filosofi dari teori governance yang jarang diketahui oleh khalayak sehingga dianggapnya baik - baik saja.
Adanya otonomi daerah merupakan upaya dari Good Governance yang berjalan di Indonesia. Indonesia bukan Negara liberal dimana swasta memiliki kebebasan yang luar biasa dalam Negara. Namun hubungan Negara menjadi pengayom rakyat. Dimana Negara punya tujuan mensejahterakan rakyat.
Era otonomi daerah bukan merupakan ancaman bagi upaya pengembangan industri dan perdagangan, namun sebaliknya justru memberikan kesempatan dan dukungan bagi pengembangan perindustrian dan perdagangan. Dengan kewenangan yang dimiliki daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya terbuka kesempatan untuk mengembangkan perindustrian dan perdagangan secara optimal di Daerah.
Di era otonomi daerah sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Daerah pengembangan industri dan perdagangan akan lebih efektif jika diarahkan kepada kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi, karena pada umumnya setiap daerah memiliki kelompok usaha jenis tersebut. Dengan kewenangan yang dimiliki Daerah tersebut setiap daerah akan berupaya melakukan pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi untuk mendukung pengembangan industri dan perdagangan sesuai dengan kondisi potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

PEMBAHASAN
Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik adalah bertumpu pada tiga domain yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat, ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif ; swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi , politik termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Spirit dari good governance adalah meminimalkan peran negara dan mengedepankan pasar. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa teori ini tidaklah mampu menempatkan dirinya, secara konseptual, pada pihak rakyat terlebih dinegara berkembang. Kita semua sama tahu bahwa pasar hari ini dikuasai oleh negara - negara maju. Kapital dan teknologi pengendali ekonomi dunia Tidaklah berlaku secara equal. Negara berkembang selalu saja menjadi objek dari trend ekonomi global yang diciptakan oleh negara maju khususnya negara - negara G8. oleh karena itu keberpihakan kepada pasar, itu erarti memberi ruang yang makin luas pada diaspora kepentingan - kepentingan negara negara kapitalis untuk terus saja menjajah dan mengekploitasi negara berkembang termasuk Indonesia.
Prinsip spirit Governance adalah ingin menjamin hak - hak demokrasi ada di tangan rakyat. Tiga sektor dalam good governance yaitu sektor pemerintahan, sektor privat, dan masyarakat seharusnya mempunyai pembagian yang hak dan tanggungjawab bersama dan jelas yang diatur dalam kontrak sosial, mana kontrak sosial tersebut merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan ketiga sektor tersebut.sistem ini dapat memberi implikasi yuridis apabila lembaga - lembaga tersebut melalaikan fungsinya dalam mewujudkan transparansi informasi informasi dan akuntabilitas publik(jurnal MK vol 4 2007).
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Bukan seperti di negara lain yang secara jelas mengedapkan demokrasi leberal. Dimana pasar lebih banyak berperan dalam negara dibanding pemerintah. Meskipun dalam praktiknya negara juga menggunakan kekuasaanya dalam mengatur pasar. Termasuk dalam pembuatan peraturan/ undang - undang.
Menkipun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang ramah terhadap pasar. Demokrasi di Indonesi bukan demokrasi yang bebas namun menjunjung tinggi keadilan masyarakat.
Di Indonesia yang merupakan negara berkembang dimana proses demokrasi tersebut masih berlangsung mampukah bertahan dengan tuntutan good governance liberalisme pasar. Dimana pasar yang berkembang dan pembatasan peran pemerintah dalam kehidupan negara. Tekanan dari dunia luar terhadap Indonesia terlihat banyaknya kebijakan publik yang tidak memihak rakyat.
Negara bukan sebagai kekuatan politik yang menduduki posisi puncak di dalam organisasi -organisasi publik, seperti presiden, menteri, parlemen, dan lain - lain. Negara diartikan sebagai organisasi yang merepresentasikan kepentingan rakyat di wilayah tertentu dan bersifat netral. Politik adalah sarana untuk memilih siapa yang ditugaskan untuk mengelola kepentingan rakyat. Politik bukanlah negara apalagi rezim. Dengan demikian ide tentang pengatan negara berbeda dengan rezim yang berkuasa.
Prinsip Good Governance
Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang harus dikembangkan dalam Implementasi kebijakan secara umum adalah:
Responsif, tanggap terhadap kebutuhan orang dan stakeholders.
Participatory, orang yang terkena dampak suatu kebijakan harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan tersebut.
Transparant; adanya informasi yang luas atas suatu program;
Equitable; adanya akses yang sarna bagi setiap orang terhadap kesempatandan aset.
Accountable; pengambilan keputusan oleh pemerintah, sektor swasta danmasyarakat harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat umum dan seluruh stakeholders;
Consensus Oriented, perbedaan kepentingan dimusyawarahkan untuk mencipakan kepentingan
orang banyak..
Good Governance dalam Otonomi Daerah
Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk
melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini
dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi.
Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum
bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen
penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu sarna
lainnya, yaitu :
1. Urusan Pemerintahan;
2. Kelembagaan;
3 Personil;
4. Keuangan;
5. Perwakilan;
6. Pelayanan Publik dari
7. Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta
direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan
elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka
penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD
dari Papua, penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.
Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal
yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara
target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.
Meskipun dalam pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan
peraturan rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai
organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari
kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan
publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi dasar absahnya sebuah
negara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami kepada daerah juga menjadi salah
satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah
perkembangan daerahnya sendiri. Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat
dan daerah (UU no 25 tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan
peraturan perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004).
Pengawasan oleh masyarakat
Sementara itu dalam upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan
diatur dalam Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan
kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Dengan sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh
yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal
ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana penilaian
terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD seringkali tidak berdasarkan
pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja
yang terukur,maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyai
dampak politis ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat
sebagai perorangan, kelompok maupun organisasi dengan cara:
Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan
pemerintah daerah maupun DPRD.
Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun
represif atas masalah.
Informasi dan pendapat tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau
instansi yang terkait. Menurut Pasal 16 Keppres No. 74 Tahun 2001, masyarakat berhak
memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang
berwenang. Pasal tersebut sebenarnya berusaha untuk memberikan kekuatan kepada masyarakat
dalam menjalankan pengawasan. Namun sayangnya tidak ada ketentuan tentang kewajiban
pemerintah serta sanksi bagi instansi informasi dan pendapat atau saran dari masyarakat. Dengan
ketentuan seperti ini dapat dikatakan bahwa pengawasan oleh masyarakat sangat lemah dan sulit
untuk dapat berjalan secara efektif.
PENUTUP
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Bukan seperti di negara
lain yang secara jelas mengedapkan demokrasi leberal. Dimana pasar lebih banyak berperan
dalam negara dibanding pemerintah. Meskipun dalam praktiknya negara juga menggunakan
kekuasaanya dalam mengatur pasar. Termasuk dalam pembuatan peraturan/ undang - undang.
Menkipun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang ramah
terhadap pasar. Demokrasi di Indonesi bukan demokrasi yang bebas namun menjunjung tinggi
keadilan masyarakat dan kesejahteraan rakyat.
Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk
melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini
dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi.
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat
sebagai perorangan, kelompok maupun organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Konstitusi vol 4 nomor 2, juni 2007
Pemda Kalimantan Tengah Kerjasama Dengan Kpk Untuk Wujudkan Tata Pemerintahan Yang
Baik , Jumat 16 Juni 2006.
http://groups.google.co.id/group/soc.culture.indonesia/browse_thread/thread/85d745e62eda5675/
5a7acc56bcaea1da%235a7acc56bcaea1da
http://www.uny.ac.id/akademik/sharefile/files/
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah